Allcoins.pw

Friday, 22 May 2015

AKUNTANSI MURABAHAH

A. PENDAHULUAN
Suatu perekonomian negara yang dikatakan sehat dan stabil jika dilihat dari tiga unsur sistem keuangan negara yaitu sistem moneter, sistem perbankan dan sistem keuangan lembaga buka bank. Salah satu faktor yang mendorong untuk penumbuhan ekonomi suatu negara, maka ketiga sistem tersebut harus berjalan dengan baik. Oleh karena itu peranan perbankan menjadi sangat penting. Berdasarkan pengaruh dari krisis keuangan global yang terjadi kemarin bank syariah mampu bertahan dibanding bank konvensional yang mengalami dampak dari krisis global tersebut, sehingga pada saat ini banyak ilmuan yang melirik untuk menggunakan sistem ekonomi syariah yang di pakai di bank syariah. Salah satu pembiayaan yang ada di bank syariah adalah pembiayaan murabahah, yaitu prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakai bersama. Untuk memudahkan pihak-pihak yang berkencimpung dalam perlakuan ekonomi dibutuhkan suatu sistem keuangan yang dapat memudahkan pihak-pihak yang akan memakainya.
Akuntansi secara umum mempunyai fungsi untuk memberikan informasi khususnya yang bersifat keuangan sebagai bahan dasar dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak tertentu yang membutuhkannya. Oleh karena itu laporan keuangan yang akan dijadikan sebagai alat informasi tersebut harus sesuai dengan standar laporan keuangan yang tidak terlepas dari cara pandang masyarakat. Ikatan Akuntan Indonesia pun sejauh ini telah menerbitkan enam standar terkait dengan akuntansi syariah,salah satunya adalah PSAK (penyajian dan pengungkapan laporan keuangan entitas syariah) 102 (Murabahah)









B. PEMBAHASAN

1. Konsep Dasar Transaksi Murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga pokok perolehan barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak penjual dengan pihak pembeli barang. Perbedaan yang tampak pada jual beli murabahah adalah penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang dan kemudian terjadi negosiasi keuntungan yang akhirnya disepakati kedua belah pihak. Pada prinsipnya, kerelaan kedua belah pihak merupakan unsur yang penting dalam proses murabahah.
Pada perjanjian murabahah, pihak penjual membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh pembeli. Sebagai contoh, transaksi murabahah yang dilakukan di Bank Syari’ah, bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah dari pemasok, dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan atau mark-up.
Gambar 1.1 Skema transaksi murabahah
(1) Negosiasi

(2) Akad Jual Beli

(6) Bayar
(3) Beli Barang (5) Kirim dokumen



(4) Kirim

Berdasarkan gambar diatas dapat diketahui alur transaksi murabahah sebagai berikut :
Pertama, dimulai dari pengajuan pembelian barang oleh nasabah. Pada saat itu, nasabah menegosiasikan harga barang., margin, jangka waktu pembayaran, dan besar angsuran perbulan.
Kedua, Bank sebagai penjual selanjutnya mempelajari kemampuan nasabah dalam membayar piutang murabahah. Apabila rencana pembelian barang tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, maka dibuatlah akad murabahah. Isi akad murabahah setidaknya mencakup berbagai hal agar rukun murabahah dipenuhi dalam transaksi jual beli yang dilakukan.
Ketiga, setelah akad disepakati pada murabahah dengan pesanan, bank selanjutnya melakukan pembelian barang kepada pemasok. Akan tetapi pada murabahah tanpa pesanan, bank dapat langsung menyerahkan barang kepada nasabah karena telah memilikinya terlebih dahulu. Pembelian barang pada pemasok dalam murabahah dengan pesanan dapat diwakilkan kepada nasabah atas nama bank. Dokumen pembelian barang tersebut diserahkan oleh pemasok kepada bank.
Keempat, barang yang diinginkan oleh pembeli selanjutnya diantar oleh pemasok kepada nasabah pembeli.
Kelima, setelah menerima barang, nasabah pembeli selanjutnya membayar kepada bank. Pembayaran kepada bank biasanya dilakukan dengan cara mencicil sejumlah uang tertentu selama jangka waktu yang disepakati.
2. Landasan fiqh dan Fatwa DSN tentang transaksi Murabahah
a. Al-Qur’an
يَا اَيُهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا لاَ تَأْ كُلُوا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ .....(النساء/٤:٢٩)
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengna jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu..." (An-Nisa/4: 29)

...وَاَحَلَ الله ُالْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّباَ... (البقرة/٢:٢٧٥)
“...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Al Baqarah/2: 275)

b. Al-Hadits

عَنْ سُهَيْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النبَِّيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ قَالَ : ثَلاَثَ فِيْهِنَّ اْلبَرْكَةُ : اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَاْلمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ما جه)

Dari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah dengan sanad dhaif)
c. Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MURABAHAH ini adalah sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
 Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
 Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
 Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
 Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
 Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
 Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
 Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
 Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
 Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
 Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
 Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
 Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
 Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
 Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
 Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka
 Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
 b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga : Jaminan dalam Murabahah
 Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
 Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Keempat : Utang dalam Murabahah:
 Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
 Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
 Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
 Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian utangnya.
 Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keenam : Bangkrut dalam Murabahah:
 Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, bank harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.

3. Perlakuan Akuntansi Murabahah dalam PSAK 102
PSAK No.102 merupakan sistem akuntansi yang melihat bagaimana proses pencataan terhadap produk pembiayaan yang memakai sistem jual beli dari pihak-pihak yang terkait menjadi sistem akuntansi yang dipakai di lembaga syariah.
a. Akuntansi untuk penjualan
 Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan
(D) Aset Murabahah xxx
(K) Kas xxx
 Untuk murabahah pesanan meningkat, pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai terebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat, maka jurnalnya:

(D) Beban penurunan nilai xxx
(K) Aset Murabahah xxx
Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak mengikat, maka jurnalnya
(D) Kerugian penurunan nilai xxx
(K) Aset murabahah xxx
 Pengakuan keuntungan murabahah:
a. jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa, angsuran murabahah tidak melebihi 1 periode laporan keuangan, maka murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah:
(D) Kas xxx
(D) Piutang Murabahah xxx
(K) Aset Murabahah xxx
(K) Keuntungan xxx
b. Namun apabila angsuran lebih dari satu periode maka perlakuannya adalah sebagai berikut:
1) Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir a.
2) Keutungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana ada resiko piutang tidak tertagih relatif besar dan / beban untuk mengelolah dan menagih piutang yang re;latif besar, maka jurnalnya:
(D) Piutang Murabahah xxx
(K) aset murabahah xxx
(K) Keuntungan tangguhan xxx
Pada saat penerimaan angsuran:
(D) Kas xxx
(K) Piutang Murabahah xxx
(D) Keuntungan tangguhan xxx
(K) Keuntungan xxx
3) Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatanya sama dengan poin 2, hanya saja jurnal pengakuan keuntungan dibuat saat seluruh piutang telah salesai ditagih.
 Pada saat akad murabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, Yaitu: saldo piutang – penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang tak tertagih:
(D) Beban Piutang tak tertagih xxx
(K) Penyisihan piutang tak tertagih xxx
b. Akuntansi untuk pembeli
1. Uang muka
Pembeli membayarkan uang muka.
(D) Uang muka xxx
(K) Kas xxx
Jika sudah memberikan uag muka, maka ketika penyerahan barang jurnalnya:
(D) Aset xxx
(D) Beban murabahah tangguhan xxx
(K) uang muka xxx
(K) Utang Murabahah xxx
Jika pembeli membatalkan dan dikenakan biaya, maka diakui sebagai kerugian. Apabila biaya yang dikenakan lebih kecil dari uang muka, maka jurnalnya:
(D) Kas xxx
(D) Kerugian xxx
(K) uang muka xxx
Sedangkan biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka, maka jurnalnya:
(D) Kerugian xxx
(K) Uang muka xxx
(K) Kas atau uatang xxx
Pengakuan dan pengukuran urbun(uang muka) adalah sebagai berikut :
a. Urbun diakui sebagai uang muka pembeli sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima.
b. Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang.
c. Jika barang batal dibeli oleh nasabah maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh bank.
2. Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. (apabila tidak ada uang muka).
Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati(jumlahyang wajib dibayarkan). Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Jurnalnya:
(D) Aset xxx
(D) Beban murabahah tangguhan xxx
(K) Utang murabahah xxx

4. Penyajian Transaksi Murabahah dalam Laporan Keuangan
Penyajian transaksi murabahah dilaporan keuangan bergantung pada rekening yang terpengaruh oleh transaksi murabahah. Berikut adalah rekening yang terpengaruh oleh transaksi murabahah.
a. Rekening Nasabah
Rekening ini disajikan dalam neraca dibagian Passiva. Rekening ini terpengaruh karena dalam praktik perbankan, penerimaan angsuran oleh bank dilakukan dengan mendebit rekening nasabah. Dalam hal ini rekening yang di debit dapat berupa rekening giro maupun rekening tabunga, sesuai dengan yang dimiliki oleh nasabah dan disepakati untuk didebit secara otomatis setiap bulan oleh bank.
b. Piutang Murabahah
Piutang murabahah jatuh tempo dan margin yang ditangguhkan ketiga rekening ini disajikan dineraca pada bagianaset dengan nama rekening piutang murabahah.


c. Persediaan Aset Murabahah
Rekening ini hamper tidak pernah disajikan dineraca, mengingat persediaan murabahah dalam praktik perbankan selalu memiliki saldo nol karena setelah didebit, bank langsung mengkreditnya dengan jumlah yang sama untuk pengakuan penyerahan asset murabahah.
d. Pendapatan Margin Murabahah Akrual dan Pendapatan Margin Murabahah Kas
Rekening ini disajikan dilaporan laba rugi pada bagian pendapatan Margin Murabahah. Rekening pendapatan margin murabahah merupakan gabungan total saldo murabahah akrual dan total saldo murabahah kas. Adanya pemisahan pendapatan murabahah akrual dengan pendapatan murabahah kas adalah untuk memudahkan bank-bank dalam mengidentifikasi bagian pendapatan yang sudah berwujud kas. Hal ini di perlukan karena pendapatan margin murabahah kas akan digunakan dalam perhitungan bagi hasil kepada penabung atau deposan mudharabah. WAlau tidak menjadi laporan keuangan yang wajib dipublikasikan kepada public, bank syari’ah umumnya menyampaikan laporan bagi hasil, baik secara tahunan maupun secara bulanan kepada nasabah.

5. Pengungkapan Transaksi Murabahah
Berdasarkan PSAK 102 paragraf 40, bank syari’ah sebagai sebagai penjual harus mengungkapkan hal-hal seperti harga perolehan asset murabahah , janji pemesanan dalam murabahah berdsarkan pesanan seebagai kewajiban atau bukan. Secara spesifik, Bank Indonesia dan Bapepam mensyaratkan agar bank syari’ah mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi detail tentang klasifikasi piutang berdasarkan sifat penerima pembiayaan dari sisi kedekatan.
b. Informasi detail tentang klasifikasi piutang berdasarkan sifat kelancaran pembiayaan dan mata uang yang digunakan.
c. Informasi detail tentang klasifikasi piutang berdasarkan sektor ekonomi yang dibiayai.
d. Informasi detail tentang klasifikasi piutang berdasarkan jenis penggunaan.
e. Informasi detail tentang klasifikasi piutang berdasarkan sisa umur jatuh tempo.
f. Kebijakan dan metode akuntansi untuk penyisihan, penghapusan, dan penanganan piutang murabahah yang bermasalah.
g. Besarnya piutang murabahah, baik yang dibiayai sendiri olhe bank maupun secara bersama-sama dengan pihak lain sebesar bagian pembiayaan bank.

6. Jurnal Standar
1. Pada saat pembayaran uang muka kepada supplier (penjual membeli dari supplier)
(D) Uang Muka kepada Supplier xxx
(K) Kas xxx

2. Pada saat perolehan barang murabahah.
(D)Persediaan/aktiva murabahah xxx
(K) Uang muka kepada supplier xxx
(K) Kas xxx

3. Pada saat dibatalkan, sebagian uang muka diterima kembali
(D) Kas xxx
(D) Beban operasional lain xxx
(K) Uang muka kepada supplier xxx

4. Bila terjadi penurunan nilai aktiva karena using, rusak, atau kondisi lainnya
(D) Kerugian penurunan nilai aktiva murabahah xxx
(K) Persediaan/aktiva murabahah xxx

5. Bila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah dengan pesanan tidak mengikat terjadi penurunan nilai wajar persediaan dibawah harga perolehannya
(D) Beban penurunan nilai aktiva murabahah xxx
(K) Selisih penilaian persediaan aktiva murabahah xxx


6. Pada saat penjualan kepada pembeli
a. Pembayaran secara tunai
(D) Kas xxx
(K) Pendapatan margin murabahah xxx
(K) Persediaan/aktiva murabahah xxx

b. Pembayaran secara angsuran
(D) Piutang murabahah xxx
(K) Margin murabahah tangguhan xxx
(K) Persediaan/aktiva murabahah xxx

7. Urbun
a. Penerimaan urbun dari pembeli
(D) Kas xxx
(K) Titipan uang muka pembeli (urbun) xxx

b. Pembatalan pesanan, pengambilan urbun kepada pembeli setelah dikurangi beban atau kerudian (jika ada), dan urbun lebih besar dari beban atau kerugian
(D) Titipan uang muka pribadi (urbun) xxx
(K) Beban/Kerugian xxx
(K) Kas xxx

c. Pembatalan pesanan, pengembalian urbun kepada pembeli setelah dikurangi beban atau kerugian (jika ada), dan urbun lebih kecil daripada beban atau kerugian
(D) Titipan uang muka pembeli (urbun) xxx
(D) Piutang kepada pembeli xxx
(K) Beban/Kerugian xxx

d. Apabila murabahah jadi dilaksanakan
(D) Titipan uang pembeli (urbun) xxx
(K) Piutang murabahah xxx

8. Pada saat penerimaan angsuran dari pembeli
(D) Kas xxx
(D) Margin murabahah tangguhan xxx
(K) Piutang murabahah xxx
(K)Pendapatan margin murabahah xxx

9. Pada saat terjadi tunggakan angsuran
a. Pada saat pengakuan pendapatan
(D) Piutang murabahah xxx
(D) Margin murabahah tangguhan xxx
(K) Piutang murabahah xxx
(K) Pendapatan margin murabahah xxx

b. Pada saat penerimaan angsurang tunggakan
(D) Kas xxx
(K) Piutang murabahah jatuh tempo xxx


10. Pembelian potongan pelunasan dini dapat dilakukan menggunakan salah satu dari 12 metode berikut ini :
a. Jika pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan kentungan murabahah
(D) Margin murabahah xxx
(K) Piutang murabahah (sebesar potongan) xxx

(D) Kas xxx
(D) Margin murabahah tangguhan xxx
(K) Pendapatan margin murabahah xxx
(K) Piutang murabahah (sebesar sisa jumlah yang tidak dipotong) xxx

b. Jika setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar muqasah kepada nasabah, kemudian bank membayar muqasah kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah
(D) Kas xxx
(D)Margin murabahah xxx
(K) Pendapatan margin murabahah xxx
(K) Piutang murabahah xxx

(D) Beban muqasah xxx
(K)Kas (sebesar potongan) xxx

11. Penerimaan denda, apabila nasabah melanggar perjanjian dengan sengaja
(D) Kas xxx
(K) Rekening dana kebajikan xxx

Beberapa contoh aplikasi transaksi murabahah
Contoh kasus
Aplikasi transaksi murabahah berikut merupakan contoh kasus pada Bank Syari’ah ROSYADI yang mengadakan transaksi jual beli mobil SUV dengan nasabah bernama IMRAN. Bank melakukan pemesanan mobil Bugatti veiron dengan harga Rp.1.000.000.000 ke PT.MAJUTERUS. Dan uang muka yang diberikan Tuan Imran Rp.400.000.000 dan margin yang disepakati sebesar 10 % selama 24 bulan (2 tahun).
Perhitungan :
Kebutuhan Pembiayaaan Tuan Irham :
Harga Pokok Mobil sebesar Rp. 1.000.000.000,00
Pembiayaan Sendiri (DP) Rp. 400.000.000,00 (-)
Rp. 600.000.000,00



Margin Pembiayaan Murabahah dari Bank Syariah:
Margin per tahun sebesar 10%
Periode Pembiayaan 2 tahun (24kali Angsuran)
Total Margin Murabahah selama 2 tahun (10 %) = 20%
Keutungan yang dirupiahkan (20 % x Kebutuhan Pembiayaan)
20%x Rp 600.000.000 = Rp 120.000.000

Total Pembiayaan Murabahah dari Bank Syariah kepada Tuan Irham :
Harga Pokok Mobil = Rp 1.000.000.000,00
Keuntungan Murabahah = Rp 120.000.000,00 (+)
Harga Jual Mobil Rp 1.120.000.000,00
Pembayaran pertama (DP) = Rp.400.000.000,00 (-)
Sisa pembiayaan diangsur = Rp 720.000.000,00

Angsuran Bulanan Tuan Irham :
Angsuran Pembiayaan MRBH/bln (Rp 720.000.000 : 24 ) = Rp 30.000.000
Angsuran Keuntungan (margin)/ bln (Rp 120.000.000 : 24) = Rp 3.000.000

Angsuran Tuan Irham Disetahunkan: 12 x Rp. 30.000.000 = Rp. 360.000.000
Angsuran Margin Disetahunkan: 12 x Rp. 3.000.000 = Rp. 36.000.000
Beberapa peristiwa berikut disajikan dengan pencatatan yang dilakukan oleh Bank Syari’ah Rosyadi sebagai pembeli sekaligus penjual.
a. Pada saat pembelian barang dari supplier
Tanggal 1 januari 2015 atas pesanan pembelian barang dari Imran, Bank syari’ah membeli sebuah mobil Bugatti veiron dari PT.MAJUTERUS seharga Rp.1.000.000.000

Atas pembelian tersebut jurnal yang di buat Bank syari’ah
(D)Persediaan/aktiva murabahah 1.000.000.000
(K)kas 1.000.000.000

Kemudian pada tanggal 7 januari mobil tersebut telah sampai ke tangan bank syari’ah kemudian di serahkan kepada tuan Imran, jurnalnya adalah
(D) Piutang murabahah 1.120.000.000
(K) Margin Murabahah 120.000.000
(K) Persediaan/aktiva murabahah 1.000.000.000

Kemudian di akhir tahun 2015 tuan Imran membayar angsuran yang disetahunkan kepada bank syari’ah, jurnalnya

(D) Kas 360.000.000
(D) Margin murabahah tangguhan 36.000.000
(K) Piutang murabahah 360.000.000
(K)Pendapatan margin murabahah 36.000.000

Dan pada akhir tahun 2016 tuan Imran melunasi angsurannya, dan bank memberi muqasah atau potongan pelunasan. Jurnalnya

(D) Kas 360.000.000
(D) Margin murabahah tangguhan 36.000.000
(K) Piutang murabahah 360.000.000
(K)Pendapatan margin murabahah 36.000.000

(D) Beban muqasah 25.000.000
(K)Kas (sebesar potongan) 25.000.000




C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Hal yang membedahkan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barang ribawi/ secara kasat mata tidak dapat dibedahkan atau bukan. Jika pertukaran barang ribawi harus dilakukan dengan jumlah yang sama harus dari tanmgan ke tangan atau tunai.
Harga tidak boleh beruba sepanjang akad, kalau terjadi kesulitan barang dapat dilakukan restrukturisasi dan kalau tidak membayar karena lalai tidak dikenakan denda. Denda tersebut akan dianggap sebagai dana kebajikan. Pembayaran uang muaka juga diperbolehkan. Pelaksanaan akuntansi untuk murabahah diatur dalam PSAK 102.
2. Kritik dan Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.

No comments:

Post a Comment

contact form

Name

Email *

Message *