Allcoins.pw

Monday 24 November 2014

JASA PERBANKAN SYARI'AH



A.    PENDAHULUAN
Bank  adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan,kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbanakan yang paling pokok adalah membeli uang denagn cara ,menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dalam praktik utama bank ialah memberikan pelayanan jasa kepada pihak yang memerlukannya baik nasabah atu bukan nasabah. Pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah dengan berbagai produk jasa bank dan dibagi sesuai jenis akadnya antara lain : wakalah, kafalah, hawalah, rahn, qard, dan sharf. Dalam pelayanann jasa, bank syariah menerima pendapatan dalam bentuk fee based income.
           
B.     PEMBAHASAN

a.       Pengertian Jasa Bank Syari’ah
Pelayanan jasa bank merupakan produk jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya.[1] Bank menawarkan produk jasa dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah bank atau pihak lain yang memerlukannya. Dengan memberikan pelayanan jasa bank, maka bank akan memperoleh perdapatan. Pendapatan yang diperoleh bank yang berasal dari pendapatan atas produk jasa disebut dengan fee based income.
Semakin ketatnya persaingan antar bank, membuat bank berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan jasa yang sangat baik. Pelayanan jasa bank akan menimbulkan dampak positif terhadap perkembangan usaha bank. Pelayanan jasa yang umum diberikan oleh bank ysariah menggunakan berbagai jenis akad sesuai dengan karakteristik masing-masing jasa bank syari’ah.


b.      Jenis-jenis Jasa Bank Sayri’ah

1.      Al-Wakalah
Al-wakalah menurut bahasa artinya penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Akad wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak ke pihak lain dalam hal hal yang boleh di wakilkan.[2]
            Jenis – jenis al-wakalah
·         Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Pelayanan Transfer merupakan bentuk pelayanan jasa yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang tertentu. Jasa transfer uang dapat dilakukan dari satu bank ke bank lainnya, dari satu rekening ke rekening lainnya dalam bank yang sama, cabang yang sama atau dalam bank yang sama tetapi cabang yang berbeda.
·         Kliring
Merupakan jasa perbankan yang diberikan dalam rangka penagihan warkat antar bank yang berasal dari wilayah kliring yang sama. Warkat yang dapat dilakukan dalam transaksi kliring antara lain : cek, bilyet giro, dan surat berharga lainnya,. Proses penagihan warkat melalui kliring ini pada umumnya memakan waktu satu hari.
·         Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.[3]
·         Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual - beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
-        Pembeli atau disebut juga buyer, importer.
-        Penjual atau disebut juga seller atau exporter
-        Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
-        Bank penerus atau disebut juga advising bank
-        Bank pembayar atau paying bank
-        Bank pengaksep atau accepting bank
-        Bank penegosiasi atau negotiating bank
-        Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

·         Payment
Merupakan layanan jasa yang diberikan oleh bank dalam melaksanakan pembayaran untuk kepentingan nasabah. Bank akan mendapatkan fee atas pelayanan jasa yang diberikan.
Beberapa pelayanan jasa ( Payment) yang diberikan oleh bank :
Ø  Pembayaran telepon.
Ø  Pembayaran listrik.
Ø  Pembayaran pajak.
Ø  Pembayaran uang kuliah.
Ø  Pembayaran gaji.

2.      Al-Kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh pemberi jaminan kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitor, yang mana pihak penjamin memberikan jaminan bahwa utang yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur akan dilunasi oleh penjamin. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang memberikan jaminan disebut makful.

Jenis jenis al-kafalah
·         Kafalah Bin-nafs
·         Kafalah Bil-mal
·         Kafalah Bit-taslim
·         Kafalah Al-munjazah
·         Kafalah Al-muallaqah

1.      AL-Hawalah
AL-hawalah adalah merupakan pemindahan kewajiban membayar hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang berutang lainnya. Al-hawalah juga di artikan pengalihan kewajiban membaayar hutang dari beban pihak pertama kepada pihak lain yang berutang kepadanya atas dasar saling mempercayai.[1]
Dalam akad al-hawalah terdapat tiga pihak yang terkait antara lain : muhal (pemberi pinjaman), muhil (penrima pinjaman), dan muhal alaih (penerima pinjaman dari muhil. Muhal memberikan pinjaman kepada muhil, sementara itu muhil masih mempunyai piutang pada muhal alaih. Pada saat itu muhil tidak mampu melakukan pembayaran atas utangnya kepada muhal alaih. Dengan demikian, muhal alaih tidak harus membayar utang kepada muhal, maka muhal mengalihkan hutangnya kepada muhal alaih. Dengan demikian, muhal alaih tidak harus membayar utang kepada muhil alaih, akan tetapi membayar utangnya kepada muhal. Dari transaksi pengalihan hutang piutang ini, maka utang muhil kepada muhal menjadi lunas, karena muhal alaih yang akan melakukan pembayarannya.
2.      Ar-Rahn
Ar-Rahn adalah menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan pinjaman yang diterimanya. Bahan yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutanganya. Secara sederhana rahn disebut sebagai jaminan utang atau gadai.[2]
Skema Ar-rahn
Dalam skema ar-rahn, menggambarkan mekanisme trasnsaksi rahn dalam bank sayri’ah atau lembaga keuangan syrai’ah.
1.      Nasabah menyerahkan jaminan kepada bank.
2.      Akad pembiayaan dilaksanakan antara rahin dan murtahin
3.      Setelah kontrak pembiayaan ditandatangani, dan agunan di terima oleh bank syari’ah, makan bank syari’ah mencairkan pemnbiayaan,
4.      Rahin melakukan pembayaran kembali di tamnajdengan fee yang telah disepakati.

1.      Al-Qard
Al-qard adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau di minta kemabali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[1] Dalam bank syariah alqard biasanya pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha kecil. Pembiayaan alqard diberikan tanpa adanya imbalan.
Manfaat Al-qard
·         Membantu nasabah pada saat mendapat kesulitan dengan memberikan dana talangan jangka pendek
·         Pedangang kecil memperoleh bantuan dari bank syari’ah untuk mengembangkan usahanya, sehingga merupakan misi sosial bagi bank syari’ah dalam membantu masyarakat miskin.
·         Dapat mengalihkan pedagang kecil dari ikatan utang dengan rentenir, dengan mendapatkan utang dari bank syari’ah.
·         Meningkatkan loyalitas masyarakat kepada bank syari’ah dapat memberikan manfa’at kepada masyarakat golongan miskin.
Skema Al-qard
1)      Kontrak perjanjian Al-qard dilaksanakan antara bank dan nasabah.
2)      Nasabah menyediakan tenaga untuk mengelola usaha dan bank syari’ah menyerahkan modal sebagai investasi. Modal yang diserahkan dalam qard berasal dari dana bank dan dana kebajikan yang dikumpulkan oleh bank dari berbagai sumber antara lain : zakat, sedeqah, infak, denda, dan dana lainnya.
3)      Bila terdapat keuntungan, maka keuntungan 100% dinikmati oleh nasabah, tidak dibagi hasilkan dengan bank syari’ah.
4)      Pada saat pembayaran atau jatuh tempo, maka nasabah mengembalikan 100% modal yang berasal dari bank syari’ah, tanpa ada tambahan.

1.      As-Sharf
Merupakan pelayanan jasa bank syari’ah dalam pertukaran mata uang. Pertukaran antara valas dan rupiah di bolehkan. Ari harfiah sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Sharf dapat diartikan transaksi jual beli antara mata uang yang satu dengan mata uang yang lainnya.
Transaksi sharf dapat dibenarkan bila sesuai dengan persyaratan antara lain[1] :
·         Nilai tukar antarmata uang yang akan diperjualbelikan telah dikuasai secara langsung oleh penjual dan pembeli. Penguasaan dimaksud ialah terkait dengan fisik maupun hukumnya.
·         Bila pertukaran antara mata uang yang sejenis, maka jumlah nilainya harus sama.
·         Salam Sharf tidak boleh ada tenggang waktu antara transaksi dan saat penyerahan uang, artinya pertukaran uang harus dilakukan secara tunai.
·         Transaksi sharf tidak untuk spekulasi, akan tetapi transaksi itu terjadi karena kedua pihak saling membutuhkan untuk melakukan jual beli mata uang.
  
A.    KESIMPULAN
Jasa adalah jasa pelayanan yang diberikan bank kepada nasabah. Jasa bank memiliki jenis diantaranya adalah :
1.      Al-Wakalah
2.      Al-Kafalah
3.      AL-Hawalah
4.      Ar-Rahn
5.      Al-Qard
6.      As-Sharf
Dari jasa-jasa bank di atas semua bertujuan untuk mempermudah kegiatan para nasabah terutama rakyat kecil, sesuai dengan sistim ekonomi islam maslahat al mursalah, demi kebaikan orang bnyak .


DAFTAR PUSTAKA
Ismail, 2011, Perbankan syari’ah, (Jakarta:Kencana)
Muhammad syafi’I antonio, 2001, Bank syari’ah, (Jakarta : Gema insani)


[1] Ismail, loc cit, hlm 216

 






[1] Muhammad syafi’I antonio, ibid, hlm.131
 




[1] Ismail, loc cit, hlm 206
[2]Muhammad syafi’I antonio, Bank syari’ah, (Jakarta : Gema insani,2001) Hlm.126 
 




[1] Ismail, Perbankan syari’ah, (Jakarta:Kencana,2011), hlm,193
[2] Sri nurhayati, Akuntansi Syari’ah di Indonesia, (Jakarta:Salemba) hlm.233

contact form

Name

Email *

Message *