SEJARAH EKONOMI MASA MUAWIYAH
A. Masa Berdirinya Bani Umayyah Timur (Damaskus dan sekitarnya)
Bani Umayyah diambil dari nama Umayyah, kakeknya Abu Sofyan bin Harb, atau moyangnya Muawiyah bin Abi Sofyan. Umayyah hidup pada masa sebelum Islam, ia termasuk bangsa Quraisy. Daulah Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan dengan pusat pemerintahannya di Damaskus dan berlangsung selama 90 tahun (41 – 132 H / 661 – 750 M).
Muawiyah bin Abi Sufyan sudah terkenal siasat dan tipu muslihatnya yang licik, dia adalah kepala angkatan perang yang mula-mula mengatur angkatan laut, dan ia pernah dijadikan sebagai amir Al-Bahar. Ia mempunyai sifat panjang akal, cerdik cendekia lagi bijaksana, luas ilmu dan siasatnya terutama dalam urusan dunia, ia juga pandai mengatur pekerjaan dan ahli hikmah.
Muawiyah bin Abi Sufyan dalam membangun Daulah Bani Umayyah menggunakan politik tipu daya, meskipun pekerjaan itu bertentangan dengan ajaran Islam. Ia tidak gentar melakukan kejahatan. Pembunuhan adalah cara biasa,asal maksud dan tujuannya tercapai.
Terbentuknya Daulah Bani Umayyah tidak lepas dari peristiwa tahkim, yang terjadi pada akhir kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Dalam peristiwa tahkim itu, Ali telah terperdaya oleh siasat dan taktik Muawiyyah yang pada akhirnya ia mengalami kekalahan secara politis. Sementara Muawiyyah mendapat kesempatan untuk mengangkat dirinya menjadi khalifah, sekaligus raja.
Daulah Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus, telah diperintah oleh 14 orang kholifah. Namun diantara kholifah-kholifah tersebut, yang paling menonjol adalah : Kholifah Muawiyah bin Abi Sufyan, Abdul Malik bin Marwan, Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz dan Hisyam bin Abdul Malik.
B. Tata Politik dan Pemerintahan
Daulah Bani Umayyah telah mampu melakukan ekspansi yang sempat terhenti pada masa Ali, Tunisia dapat ditaklukkan.Di sebelah timur, Muawiyah dapat menguasai daerah Khurasan sampai ke sungai Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul. Angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke ibu kota Bizantium, Konstantinopel. Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah kemudian dilanjutkan oleh khalifah Abd al-Malik.Dia mengirim tentara menyeberangi sungai Oxus dan dapat berhasil menundukkan Balkh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand.Tentaranya bahkan sampai ke India dan dapat menguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Maltan.
Ekspansi ke barat secara besar-besaran dilanjutkan di zaman al-Walid ibn Abdul Malik.Masa pemerintahan Walid adalah masa ketenteraman, kemakmuran dan ketertiban.Umat Islam merasa hidup bahagia. Pada masa pemerintahannya yang berjalan kurang lebih sepuluh tahun itu tercatat suatu ekspedisi militer dari Afrika Utara menuju wilayah barat daya, benua Eropa, yaitu pada tahun 711 M. Setelah al-Jazair dan Marokko dapat ditundukan, Tariq bin Ziyad, pemimpin pasukan Islam, dengan pasukannya menyeberangi selat yang memisahkan antara Marokko dengan benua Eropa, dan mendarat di suatu tempat yang sekarang dikenal dengan nama Gibraltar (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan. Dengan demikian,
Spanyol menjadi sasaran ekspansi selanjutnya. Ibu kota Spanyol, Kordova, dengan cepatnya dapat dikuasai. Menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Sevi’e, Elvira dan Toledo yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Kordova. Pasukan Islam memperoleh kemenangan dengan mudah karena mendapat dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa.Di zaman Umar ibn Abd al-Aziz, serangan dilakukan ke Prancis melalui pegunungan Piranee.Serangan ini dipimpin oleh Aburrahman ibn Abdullah al-Ghafiqi.Ia mulai dengan menyerang Bordeau, Poitiers. Dari sana ia mencoba menyerang Tours. Namun, dalam peperangan yang terjadi di luar kota Tours, al-Ghafiqi terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Spanyol. Disamping daerah-daerah tersebut di atas, pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah juga jatuh ke tangan Islam pada zaman Bani Umayyah ini.
Muawiyah tampil sebagai penguasa pertama yang mengubah sistem pemerintah islam, dari sistem pemerintahan yang bersifat demokrasi kepada sistem pemerintahan monarki absolut. Selama 90 tahun, terdapat 14 orang khalifah yang pernah memeirintah, yaitu:
a. Muawiyah bin Abu Sufyan (Muawiyah I) – (661M-680M)
b. Yazid bin Muawiyah (Yazid I) – (680M-683M)
c. Muawiyah bin Yazid (Muawiyah II) – (683M-684M)
d. Marwan bin Hakam (Marwan I) – (684M-685M)
e. Abd Malik bin Marwan – (685M-705M)
f. Walid bin Abd Malik (Walid I) – (705M-715M)
g. Sulaiman bin Abd Malik – (715M-717M)
h. Umar bin Abdul Aziz (Umar II) – (717M-720M)
i. Yazid bin Abd Malik (Yazid II) – (720M-724M)
j. Hisyam bin Abd Malik – (724M-743M)
k. Walid bin Yazid (Walid III) – (743M-744M)
l. Yazid bin Walid (Yazid III) – (744M)
m. Ibrahim bin Walid – (744M)
n. Marwan bin Muhammad (Marwan II) – (744M-750M)
Menurut M.A. Shaban semua khalifah Dinasti Umayyah tidak ada yang diangkat melalui Majelis Syuro, melainkan menggunakan sistem waris sebagaimana layaknya sebuah kerajaan. Oleh karena itu, menurut Abu A’la Maududi mereka tak pantas mendapat sebutan khakifah sebagaimana layaknya Khulafaur Rasyidin.Mereka telah melakukan perbuahan suksesi dan sistem musyawarah yang melibatkan umat secara teerbuka, terutama dalam hal-hal kebijakan secara umum, seperti yang biasa dilakukan Khulaur rasydin dulu. Bahkan kontrol masyarakat teerhadap mereka pun sangat terbatas, bahkan tidak sama sekali.
Suksesi kepemimpinan secara turun-temurun dimulai ketika muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya, Yazid bin Muawiyah bermaksud mencontoh monarchi di Persia dan Bizantium. Dia memang tetap menggunakan istilah Khalifah, namun dia memberikan interpretasi baru dari kata-kata itu untuk mengagungkan jabatan tersebut, dia menyebutnya Khalifah Allah dalam pengertian Penguasa yang diangkat oleh Allah.
Sedangkan mengenai sejarah pembentukan tata politik Islam pada masa Dinasti Umayyah, banyak ahli seajarah yang mengakui sejak berdirinya dinasti ini sudah tampak tata politik yang berbeda dengan khalifah rasyidah yang empat. Amawiyah lebih menonjolkan gaya politik Arabnya. Menurut Ali Husni Al-Kharbutily, Muawiyyah -sebagai pendiri pertama Dinasti Bani mayyah- adalah orang yang cerdik dan sangat ahli di bidang siyasah. Oleh karena itu, pada awal berdirinya dinasti ini membagi wilayah kekuasaanya kepada lima front kekuasaan politik, yaitu:
a. Front Jazirah Arabia yang meliputi hijazyang meliputi Hijaz, Yaman, Makkah dan Madinah;
b. Front Mesir yang mencakup seluruh wilayah Mesir;
c. Front Irak yang mencakup wilayah-wilayah Teluk Persia, Aman, Bahrain, Sijistan, Kirman, Khurasan sampai ke Punjab India;
d. Front Asia kecil yang mencakup wilayah Armenia dan Azerbaijan, dan
e. Front Afrika yang mencakup wilayah Barbar, Andalusia dan negara-negara di sekitar laut Tengah.
Terhadap masing-masing wilayah itu, menurut Mahayudin diterapkan tata aturan politik yang berbeda. Misalnya di front Jazirah Arab¬-Makkah, Madinah dan front Irak diterapkan kebijakan politik yang lunak karena masyarakat di kedua wilayah itu tergolong pendukung Ali bin Abi Thalib dan Zubair bin Awam. Berbagai pendekatan dilakukan, dari pendekatan psikologis sampai pendekatan sosial kesejahteraan.Semua itu dimaksudkan untuk mendapaka pengaruh dan dukungan dari masyarakat di sekitarnya.
C. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Bani Umayyah
Keberhasilan yang dicapai Bani Umayyah ini memberikan bentuk pemikiran ekonomi yang berbeda pula, tepatnya ketika dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khalifah Bani Umayyah, kondisi Baitul Maal berubah. Masa pemerintahan Bani Umayyah inilah, Baitul Maal dibagi menjadi dua bagian; umum dan khusus.Pendapatan Baitul Maal umum diperuntukkan bagi seluruh masyarakat umum, sedangkan pendapatan Baitul Maal khusus diperuntukkan bagi para Sultan dan keluarganya.Namun dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan berbagai penyimpangan penyaluran harta Baitul Maal tersebut.Dengan demikian telah disfungsi penggunaan Baitul Maal pada masa pemerintahan Daulah Umayyah.
Di antara para Khalifah Bani Umayyah yang termasyhur dan memberikan banyak pemikirannya di bidang ekonomi adalah:
1. Khalifah Muawiyah ibn Abi Sofyan
Pada masa pemerintahannya, beliau mendirikan dinas pos beserta dengan berbagai fasilitasnya, menertibkan angkatan perang, mencetan uang, dan mengembangkan jabatan professional.
Selain itu, beliau juga menerapkan kebijakan pemberian gaji tetap kepada para tentara, pembentukan tentara professional, serta pengembangan birokrasi seperti fungsi pengumpulan pajak dan administrasi.
2. Khalifah Abdul Malik ibn Marwan
Pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat Islam muncul di masa beliau. Abd al-Malik mengubah mata uang Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam.Untuk itu, dia mencetak mata uang tersendiri dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab serta tetap mencantumkan kalima Bismillahirrahmanirrahim pada tahun 74 H (659 M).Pembuatan mata uang masa itu didasarkan pemikiran bahwa mata uang selain memiliki nilai ekonomi juga sebagai pernyataan kedaulatan Dinasti Islam.Di samping itu, mata uang juga berfungsi sebagai sarana pengumuman keabsahan pemerintah pada waktu itu yang namanya terpatri pada mata uang tersebut.
Di dunia Islam mengenal dua jenis mata uang utama, yaitu mata uang dinar emas, di ambil dari kata dinarius, dan dirham perak yaitu berasal dari kosa kata Yunani drachmos.Selain kedua jenis tersebut, terdapat mata uang pecahan atau disebut maksur seperti qitha dan mithqal.
Pada empat hijrah dunia Islam mengalami krisis mata uang emas dan perak, maka dibuatlah dari tembaga atau campuran tembaga dengan perak yang disebut dengan fulus (diambil dari Bahasa Latin follis), yaitu mata uang tembaga tipis.Mata uang tersebut juga disebut al-Qarathis karena mirip dengan lembaran kertas.
Setelah muncul mata uang fulus mata uang mulai dihitung.Setelah banyak mata uang bercap Khalifah muncullah kelompok orang-orang memberikan jasa dalam mempermudah transaksi keuangan dan penukaran mata uang yang disebut sebagai para penukar mata uang (as-Shayyarifah).Di samping itu muncul istilah keuangan yang menunjukkan bahwa tempat penukaran berubah fungsinya menjadi Bank.
Selain itu Khalifah Abdul Malik dalam hal pajak dan zakat memberikan kebijakan dengan memberlakukan kewajiban bagi umat Islam untuk membayar zakat dan bebas dari pajak lainnya.Hal ini mendorong orang non-Muslim memeluk agama Islam. Dengan cara ini, merka terbebas dari pembayaran pajak. Setelah itu, mereka meninggalkan tanah pertaniannya guna mencari nafkah di kota-kota besar sebagai tentara.
Kenyataan ini menimbulkan masalah bagi perekonomian negara. Namun Khalifah Abdul Malik bin Marwan mengembalikan beberapa militer Islam kepada profsinya semula, yakni sebagai petani dan menetapkan kepadanya untuk membayar sejumlah pajak sebagaimana kewajiban mereka sebelum mereka masuk Islam, yakni sebesar beban Kharaj dan Jizyah.
Khalifah Abd al-Malik juga berhasil melakukan penbenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam.Keberhasilan Khalifah Abd al-Malik diikuti oleh putranya al-Walid ibn Abd al-Malik (705-715 M) seorang yang berkemauan keras dan berkemampuan melaksanakan pembangunan.
3. Khalifah Umar ibn Abdul Aziz
Selama masa pemerintahannya,beliau menerapkan kembali Islam secara utuh dan menyeluruh. Beliau juga menyerahkan seluruh harta kekayaannya dan keluarganya yang tidak wajar pada kaum muslim melalui Baitul Maal. Beliau juga melindungi dan meningkatkan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan.
Umar juga berupaya untuk membersihkan Baitul Maal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendstribusikanya kepada yang berhak menerimanya. Dan memerintah kepada Amir bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang tidak sah. Untuk melindungi dan meningkatkan kemakmuran masyarakatnya Ia mengurangi beban pajak yang dipungut kaum Nasrani, menghapus pajak untuk kaum muslim, membuat takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa dan lain-lain. Berbagai kebijakan berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat hingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat.
Pada masa awal pemerintahan dinasti Umayyah, banyak hak-hak anak yatim yang ditinggalkan para pejuang muslim diambil, bahkan hak mereka tidak diberikan sama sekali. Melihat kenyataan tersebut Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan semua harta milik mereka. Tindakan tersebut membuat sambutan positif dan membawa harum namanya dan nama Bani Umayyah.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga menetapkan kebijakan mengurangi beban pajak untuk kaum Kristen najran dari 2000 keping menjadi 200 keping karena ternyata kaum najran kebanyakan bukan orang kaya. Beliau juga melarang pembelian tanah non-Muslim kepada umat islam, karena banyak tanah orang Kristen yg menjadi kaum muslim sehingga umat Kristen tidak memiliki lahan untuk digarap. Selain itu bliau mewajibkan kharaj kepada umat islam dan jizyah (pajak jiwa) kepada non-muslim.
Lebih jauh lagi, kholifah Umar Ibn Abdul Aziz menerapkan kebijakan otonomi daerah. Dan setiap wilayah islam memiliki wewenang mengelola zakat dan pajak sendiri-sendiri dan tidak diharuskan menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan pemerintah akan memberikan subsidi kepada wilayah islam yang minim pendapatan zakat dan pajaknya. Ia juga mengangkat Ibn Jahdam sebagai amil shadaqah yang bertugas mendistribusikan shadaqah secara merata.
Pada masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan Negara berasal dari zakat, hasil rampasan perang, pajank penghasilan pertanian. Setelah stabilitas perekonomian masyarakat membaik, pajak ditetapkan, akan tetapi, kondisi Baitul Maal yang telah dikembalikan Umar Ibn Abdul Aziz kepada posisi yang sebenarnya tidak bertahan lama. Keserakahan para penguasa telah melunturkan sendi-sendi Baitul Maal.Keadaan demikian berkepanjangan sampai masa kholifah Bani Abbasiyah.
E. Kegiatan Perekonomian pada Masa Kekhalifahan Bani Umayah
1. Perdagangan
Setelah daulah Umayyah berhasil menguasai wilayah yang cukup luas maka lalu lintas perdagangan mendapat jaminan yang layak baik melalui jalan darat maupun laut. Pada lalu lintas darat umat islam mendapat keamanan untuk melewati jalan sutra menuju Tiongkok guna memperlancar perdagangan sutra, keramik, obat-obatan, dan wewangian. Adapun lalu lintas di lautan ke arah negeri-negeri belahan timur untuk mencari rempah-rempah, bumbu, anbar, kasturi, permata, logam mulia, gading, dan bulu-buluan.Sehingga dengan demikian Basrah di teluk Persi pada saat itu menjadi pelabuhan dagang yang cukup ramai.
2. Pertanian dan industri
Dalam bidang pertanian Umayyah telah memberi tumpuan terhadap pembangunan sektor pertanian, beliau telah memperkenalkan sistem irigasi (pengairan) bagi tujuan meningkatkan hasil pertanian. Dalam bidang industri pembuatan khususnya kraftangan telah menjadi nadi pertumbuhan ekonomi bagi Umayyah.
3. Reformasi Fiskal
Selama masa pemerintahan Umayyah hampir semua pemilik tanah baik muslim maupun non muslim diwajibkan membayar pajak tanah, sementara itu pajak kepala tidak berlaku bagi penduduk muslim, sehingga banyak penduduk yang masuk Islam secara ekonomi yang melatar belakangi berkurangnya penghasilan negara. Namun demikian, dengan keberhasilan Umayyah melakukan penaklukan imperium Persia dan Byzantium maka sesungguhnya kemakmuran bagi daulah ini sudah melimpah ruah. Pada masa Umar bin Abdul Aziz, beliau memiliki pandangan bahwa menciptakan kesejahteraan masyarakat bukan dengan cara mengumpulkan pajak sebanyak-banyaknya seperti yang dilakukan oleh para khalifah Bani Umayyah sebelum Umar, melainkan dengan mengoptimalkan kekayaan alam yang ada, dan mengelola keuangan negara dengan efektif dan efisien. Keberhasilan dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat inilah yang membuat Umar bin Abdul Aziz tidak hanya layak disebut sebagai pemimpin negara, tetapi juga sebagai fiskalis muslim yang mampu merumuskan, mengelola, dan mengeksekusi kebijakan fiskal pada masa kekhalifahannya.
4. Pembuatan mata uang
Pada masa Khalifah ‘Abdul Malik bin Marwan (65-86H), beliau membuat kebijakan untuk memakai mata uang sendiri. Pemerintahan saat itu mendirikan tempat percetakan uang di Daar Idjard.Mata uang dicetak secara terorganisir dengan kontrol pemerintah. Kemudian pada tahun 77 H/697 Masehi, khalifah Abdul Malik mencetak dinar khusus yang bercorak islam yang khas, berisi teks islam, di ukir dengan tulisan kufi. Gambar-gambar dinar lama diubah dengan lafadz-lafadz islam, seperti Allahu Ahad, Allah Baqa’. Sejak saat itulah umat islam memiliki dinar dan dirham islam sebagai mata uangnya dan meninggalkan Dinar Bizantium dan Dirham Kisra.
Pada masa pra-Islam, uang Romawi dan Persia digunakan di Hijaz, di samping beberapa uang perak Himyaryang berganbar burung hantu Attic. Umar, Muawiyah, dan parakhlifah terdahulu lainya merasa cukup dengan mata uang asing yang beredar, dan mungkin pada beberapa kasus, terdapat kutipan ayat Al Quran tetentu pada koin-koin itu. Sejumlah uang emas dan perak pernah dicetak sebelumnya pada masa Abd Al Malik, tetapi cetakan itu hanyalah tiruan dari mata uang Bizantium dan Persia. Pada tahun 695, Abd Al Malik mencetak dinar emas dan dirham perak yang murni hasil karya orang Arab. Irak, Al Hajjaj, mencetak uang perak di Kuffah pada tahun berikutnya.
Di samping membuat uang Islam, dan melakukan arabisasi administrasi kerajaan, Abd Al Malik juga mengembangkan sisitem layanan pos, dengan menggunkan kuda antara Damaskus dan ibukota provinsi lainya.Layanan itu dirancang, terutama untuk memenuhi kebutuhan transportasi para pejabat pemerintahan dan persoalan surat-menyurat mereka.Semua kepala pos bertugas untuk mencatat dan mengirimkan kepada khalifah semua peristiwa penting yang terjadi di wilayah mereka masing-masing.
Dalam kaitanya dengan perubahan mata uang, kita perlu memperhatikan pembaruan system keuangan dan adminidtrsi yang terjadi pada masa ini. Pada dasarnya, tidak ada seorang muslim pun, dari bangsa mana pun, yang dibebani membayar pajak, selain zakat ataupun santunan untukm orang miskin, meskipun pada praktikya, hak-hak istimewa sering diberikan kepada segelintir orang Islam-Arab. Bersadarkan teori itu, banyak orang yang baru masuk Islam, terutama dari Irak dan Khursan, mulai meninggalkan desa tempat mereka berkerja sebagai petani, dan pergi ke kota-kota, dengan harapan bias bergabung menjadi prajurit mawali. Fenomena ini akhirnya menyebabkan kerugian ganda bagi perbendaharaan kerajaan.
Hal tersebut karena setelah masuk Islam, pendapatan pajak sangant berkurang, dan setelah menjadi prajurit, mereka berhak mendapatkan subsidi.Al Hajjj kemudian membuat kebijakan penting juntuk mengembalikan orang-orang ke ladang-ladang mereka, dan kembali mewajibkan mereka membanyar pajak tanah dan. Ia bahkan mengharuskan orang-orang Arab yang menguasai tanah di wilayah wajib pajak intuk membayar pajak tanah.
Setelah Daulah Umawiyah berhasil menguasai wilayah yang cukup luas maka lalu lintas perdagangan mendapat jaminan yang layak.Lalu lintas darat melalui jalan Sutera ke Tiongkok guna memperlancar perdagangan sutera, keramik, obat-obatan dan wewangian. Perkembangan perdagangan itu telah mendorong meningkatnya kemakmuran bagi Daulah Umawiyah Bidang-bidang ekonomi yang terdapat pada jaman Bani Umayyah terbukti berjaya membawa kemajuan kepada rakyatnya yaitu:
• Dalam bidang pertanian Umayyah telah memberi tumpuan terhadap pembangunan sektor pertanian, beliau telah memperkenalkan system pengairan dengan tujuan meningkatkan hasil pertanian.
• Dalam bidang industri pembuatan khususnya kreatifitas tangan telah menjadi nadi pertumbuhan ekonomi bagi Umayyah.
F. Kebijakan Ekonomi dan Praktek Ekonomi
Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, kebijakan ekonomi banyak dibentuk berdasarkan ijtihad para fuqoha dan ulama sebagai konsekuensi semakin jauhnya rentang waktu (lebih kurang satu abad) antara zaman kehidupan Rasulullah saw dan masa pemerintahan tersebut. Berbagai catatan penting tentang pemerintahaan Bani Umayyah adalah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Muawiyah adalah seorang sahabat yang mulia walaupun dia melakukan sebuah ijtihad politik dalam melakukan perlawanan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib dan ternyata ijtihad yang dia lakukan tidak benar. Namun demikian, dia tetap berlaku adil dan semua sahabat adalah adil. Marwan bin Hakam salah seorang khalifah termasuk yang banyak meriwayatkan hadist. Khalifah Abdul Malik dikenal sebagai orang yang berilmu luas dan seorang ahli fiqh, beliau termasuk ke dalam ulama Madinah sebelum diangkat sebagai khalifah. Umar bin Abdul Aziz adalah seorang Imam dalam masa ijtihad dan dianggap sebagai khalifaur al Rasyidun ke-5.
2. Penaklukan beberapa kota dan negeri hingga sampai ke wilayah Cina di sebelah timur, negeri-negeri di Andalusia dan selatan Perancis di sebelah barat sehingga pada masanya wilayah pemerintahan Islam mencapai wilayah yang sangat luas sepanjang sejarah Islam dan banyaknya manusia yang memeluk agama Islam.
Beberapa tradisi dan praktek yang di lakukan oleh Bani Umayyah pada masa daulah al-Islam, yaitu:
1. Ketika diangkat menjadi Khalifah, Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan rakyat dan mengumumkan serta menyerahkan seluruh harta kekayaan pribadi dan keluarganya yang diperoleh secara tidak wajar kepada baitul maal, seperti; tanah-tanah perkebunan di Maroko, berbagai tunjangan yang di Yamamah, Mukaedes, Jabal Al Wars, Yaman dan Fadak, hingga cincin berlian pemberian Al Walid.
2. Selama berkuasa beliau juga tidak mengambil sesuatupun dari baitul maal, termasuk pendapatan Fai yang telah menjadi haknya.
3. Memprioritaskan pembangunan dalam negeri. Menurutnya, memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan negeri-negeri Islam adalah lebih baik daripada menambah perluasan wilayah. Dalam rangka ini pula, ia menjaga hubungan baik dengan pihak oposisi dan memberikan hak kebebasan beribadah kepada penganut agama lain.
4. Dalam melakukan berbagai kebijakannya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz lebih bersifat melindungi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan.
5. Menghapus pajak terhadap kaum muslimin, mengurangi beban pajak kaum Nasrani, membuat aturan takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa,
6. Memperbaiki tanah pertanian, menggali sumur-sumur, pembangunan jalan-jalan, pembuatan tempat-tempat penginapan musafir, dan menyantuni fakir miskin.Berbagai kebijakan ini berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan hingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat.
7. Menetapkan gaji pejabat sebesar 300 dinar dan dilarang pejabat tersebut melakukan kerja sampingan. Selain itu pajak yang dikenakan kepada non-muslim hanya berlaku kepada tiga profesi, yaitu pedagang, petani, dan tuan tanah.
G. Kemunduran
Ada beberapa faktor yang menyebabkan dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran. Faktor-faktor itu antara lain adalah:
Sistem pergantian khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru (bid’ah) bagi tradisi Islam yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengaturannya tidak jelas.Ketidak jelasan sistem pergantian khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat di kalangan anggota keluarga istana.
Latar belakang terbentuknya dinasti Bani Umayyah tidak bisa dipisahkan dari konflik-konflik politik yang terjadi di masa Ali.Sisa-sisa Syi’ah dan Khawarij terus menjadi gerakan oposisi, baik secara terbuka seperti di masa awal dan akhir maupun secara tersembunyi seperti di masa pertengahan kekuasaan Bani Umayyah.Penumpasan terhadap gerakan-gerakan ini banyak menyedot kekuatan pemerintah.
Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, pertentangan etnis antara suku Arabia Utara (Bani Qays) dan Arabia Selatan (Bani Kalb) yang sudah ada sejak zaman sebelum Islam, makin meruncing. Perselisihan ini mengakibatkan para penguasa Bani Umayyah mendapat kesulitan untuk menggalang persatuan dan kesatuan. Disamping itu, sebagian besar golongan mawali (non Arab), terutama di Irak dan wilayah bagian timur lainnya, merasa tidak puas karena status mawali itu menggambarkan suatu inferioritas, ditambah dengan keangkuhan bangsa Arab yang diperlihatkan pada masa Bani Umayyah.
Lemahnya pemerintahan daulat Bani Umayyah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah di lingkungan istana sehingga anak-anak khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan.Disamping itu, para Ulama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa terhadap perkembangan agama sangat kurang.
Penyebab langsung tergulingnya kekuasaan dinasti Bani Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abd al-Muthalib.Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan kaum mawali yang merasa dikelas duakan oleh pemerintahan Bani Umayyah.
No comments:
Post a Comment