A.
PENDAHULUAN
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sebagai lembaga keuangan yang
berorientasi bisnis,
bank juga
melakukan berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga
keuangan,kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan.
Kegiatan perbanakan yang paling pokok adalah membeli uang denagn cara
,menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil
dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian
pinjaman atau kredit.
Dalam praktik utama bank ialah memberikan pelayanan jasa
kepada pihak yang memerlukannya baik nasabah atu bukan nasabah. Pelayanan jasa
yang dapat diberikan oleh bank syariah dengan berbagai produk jasa bank dan
dibagi sesuai jenis akadnya antara lain : wakalah,
kafalah, hawalah, rahn, qard, dan sharf. Dalam pelayanann jasa, bank
syariah menerima pendapatan dalam bentuk fee
based income.
B.
PEMBAHASAN
a.
Pengertian Jasa
Bank Syari’ah
Pelayanan jasa bank merupakan produk
jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya.[1] Bank
menawarkan produk jasa dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah
bank atau pihak lain yang memerlukannya. Dengan memberikan pelayanan jasa bank,
maka bank akan memperoleh perdapatan. Pendapatan yang diperoleh bank yang
berasal dari pendapatan atas produk jasa disebut dengan fee based income.
Semakin ketatnya persaingan antar bank,
membuat bank berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan jasa yang sangat baik.
Pelayanan jasa bank akan menimbulkan dampak positif terhadap perkembangan usaha
bank. Pelayanan jasa yang umum diberikan oleh bank ysariah menggunakan berbagai
jenis akad sesuai dengan karakteristik masing-masing jasa bank syari’ah.
b. Jenis-jenis Jasa Bank Sayri’ah
1. Al-Wakalah
Al-wakalah menurut bahasa artinya
penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Akad wakalah adalah akad
pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak ke pihak lain dalam hal hal yang boleh di
wakilkan.[2]
Jenis
– jenis al-wakalah
·
Transfer
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Pelayanan Transfer merupakan bentuk
pelayanan jasa yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk
mengirimkan sejumlah uang tertentu. Jasa transfer uang dapat dilakukan dari
satu bank ke bank lainnya, dari satu rekening ke rekening lainnya dalam bank
yang sama, cabang yang sama atau dalam bank yang sama tetapi cabang yang
berbeda.
·
Kliring
Merupakan jasa perbankan yang diberikan
dalam rangka penagihan warkat antar bank yang berasal dari wilayah kliring yang
sama. Warkat yang dapat dilakukan dalam transaksi kliring antara lain : cek,
bilyet giro, dan surat berharga lainnya,. Proses penagihan warkat melalui
kliring ini pada umumnya memakan waktu satu hari.
·
Inkaso
Inkaso
adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun
perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang
berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang
bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar
negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan
jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah
uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh
si pemberi amanat.[3]
·
Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual - beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat
secara langsung beberapa pihak ialah:
- Pembeli atau
disebut juga buyer, importer.
- Penjual atau
disebut juga seller atau exporter
- Bank pembuka
atau disebut juga opening bank, issuing bank
- Bank penerus
atau disebut juga advising bank
- Bank pembayar
atau paying bank
- Bank pengaksep
atau accepting bank
- Bank
penegosiasi atau negotiating bank
- Bank penjamin
atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C
menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
·
Payment
Merupakan layanan jasa yang diberikan
oleh bank dalam melaksanakan pembayaran untuk kepentingan nasabah. Bank akan
mendapatkan fee atas pelayanan jasa yang diberikan.
Beberapa pelayanan jasa ( Payment) yang
diberikan oleh bank :
Ø Pembayaran telepon.
Ø Pembayaran listrik.
Ø Pembayaran pajak.
Ø Pembayaran uang kuliah.
Ø Pembayaran gaji.
2.
Al-Kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh
pemberi jaminan kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak yang
ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang memberikan
penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang
debitor, yang mana pihak penjamin memberikan jaminan bahwa utang yang dilakukan
oleh debitur kepada kreditur akan dilunasi oleh penjamin. Pemberi jaminan
disebut kafil dan yang memberikan
jaminan disebut makful.
Jenis jenis al-kafalah
·
Kafalah Bin-nafs
·
Kafalah Bil-mal
·
Kafalah
Bit-taslim
·
Kafalah
Al-munjazah
·
Kafalah
Al-muallaqah
1.
AL-Hawalah
AL-hawalah adalah merupakan pemindahan
kewajiban membayar hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang berutang
lainnya. Al-hawalah juga di artikan pengalihan kewajiban membaayar hutang dari
beban pihak pertama kepada pihak lain yang berutang kepadanya atas dasar saling
mempercayai.[1]
Dalam akad al-hawalah terdapat tiga
pihak yang terkait antara lain : muhal (pemberi pinjaman), muhil (penrima
pinjaman), dan muhal alaih (penerima pinjaman dari muhil. Muhal memberikan
pinjaman kepada muhil, sementara itu muhil masih mempunyai piutang pada muhal
alaih. Pada saat itu muhil tidak mampu melakukan pembayaran atas utangnya
kepada muhal alaih. Dengan demikian, muhal alaih tidak harus membayar utang
kepada muhal, maka muhal mengalihkan hutangnya kepada muhal alaih. Dengan
demikian, muhal alaih tidak harus membayar utang kepada muhil alaih, akan
tetapi membayar utangnya kepada muhal. Dari transaksi pengalihan hutang piutang
ini, maka utang muhil kepada muhal menjadi lunas, karena muhal alaih yang akan
melakukan pembayarannya.
2. Ar-Rahn
Ar-Rahn adalah menahan harta salah satu
milik si peminjam sebagai jaminan pinjaman yang diterimanya. Bahan yang ditahan
tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutanganya. Secara sederhana rahn disebut sebagai jaminan utang atau gadai.[2]
Skema Ar-rahn
Dalam skema ar-rahn, menggambarkan
mekanisme trasnsaksi rahn dalam bank sayri’ah atau lembaga keuangan syrai’ah.
1.
Nasabah
menyerahkan jaminan kepada bank.
2.
Akad pembiayaan
dilaksanakan antara rahin dan murtahin
3.
Setelah kontrak
pembiayaan ditandatangani, dan agunan di terima oleh bank syari’ah, makan bank
syari’ah mencairkan pemnbiayaan,
4.
Rahin melakukan
pembayaran kembali di tamnajdengan fee yang telah disepakati.
1.
Al-Qard
Al-qard adalah pemberian harta kepada orang
lain yang dapat ditagih atau di minta kemabali atau dengan kata lain
meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[1]
Dalam bank syariah alqard biasanya pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha
kecil. Pembiayaan alqard diberikan tanpa adanya imbalan.
Manfaat Al-qard
·
Membantu nasabah
pada saat mendapat kesulitan dengan memberikan dana talangan jangka pendek
·
Pedangang kecil
memperoleh bantuan dari bank syari’ah untuk mengembangkan usahanya, sehingga
merupakan misi sosial bagi bank syari’ah dalam membantu masyarakat miskin.
·
Dapat
mengalihkan pedagang kecil dari ikatan utang dengan rentenir, dengan
mendapatkan utang dari bank syari’ah.
·
Meningkatkan
loyalitas masyarakat kepada bank syari’ah dapat memberikan manfa’at kepada
masyarakat golongan miskin.
Skema Al-qard
1)
Kontrak
perjanjian Al-qard dilaksanakan antara bank dan nasabah.
2)
Nasabah
menyediakan tenaga untuk mengelola usaha dan bank syari’ah menyerahkan modal
sebagai investasi. Modal yang diserahkan dalam qard berasal dari dana bank dan
dana kebajikan yang dikumpulkan oleh bank dari berbagai sumber antara lain :
zakat, sedeqah, infak, denda, dan dana lainnya.
3)
Bila terdapat
keuntungan, maka keuntungan 100% dinikmati oleh nasabah, tidak dibagi hasilkan
dengan bank syari’ah.
4)
Pada saat
pembayaran atau jatuh tempo, maka nasabah mengembalikan 100% modal yang berasal
dari bank syari’ah, tanpa ada tambahan.
1.
As-Sharf
Merupakan pelayanan jasa bank syari’ah
dalam pertukaran mata uang. Pertukaran antara valas dan rupiah di bolehkan. Ari
harfiah sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau
transaksi jual beli. Sharf dapat diartikan transaksi jual beli antara mata uang
yang satu dengan mata uang yang lainnya.
Transaksi sharf dapat dibenarkan bila
sesuai dengan persyaratan antara lain[1] :
·
Nilai tukar
antarmata uang yang akan diperjualbelikan telah dikuasai secara langsung oleh
penjual dan pembeli. Penguasaan dimaksud ialah terkait dengan fisik maupun
hukumnya.
·
Bila pertukaran
antara mata uang yang sejenis, maka jumlah nilainya harus sama.
·
Salam Sharf
tidak boleh ada tenggang waktu antara transaksi dan saat penyerahan uang,
artinya pertukaran uang harus dilakukan secara tunai.
·
Transaksi sharf
tidak untuk spekulasi, akan tetapi transaksi itu terjadi karena kedua pihak
saling membutuhkan untuk melakukan jual beli mata uang.
A.
KESIMPULAN
Jasa adalah jasa pelayanan yang
diberikan bank kepada nasabah. Jasa bank memiliki jenis diantaranya adalah :
1. Al-Wakalah
2.
Al-Kafalah
3.
AL-Hawalah
4. Ar-Rahn
5.
Al-Qard
6.
As-Sharf
Dari jasa-jasa bank di atas semua
bertujuan untuk mempermudah kegiatan para nasabah terutama rakyat kecil, sesuai
dengan sistim ekonomi islam maslahat al mursalah, demi kebaikan orang bnyak .
DAFTAR PUSTAKA
Ismail, 2011, Perbankan syari’ah, (Jakarta:Kencana)
Muhammad syafi’I antonio, 2001, Bank syari’ah, (Jakarta : Gema insani)
[1]
Ismail, loc cit, hlm 206
[2]Muhammad
syafi’I antonio, Bank syari’ah,
(Jakarta : Gema insani,2001) Hlm.126